nya dengan cara komunikasi dengan berbagai pihak, supaya betul-betul mereka samakan frekuensi sistem mereka dengan sistem yang kami bangun saat ini,” ungkapnya.
Sementara bagi DJP sendiri, pengembangan digitalisasi perpajakan melalui coretax juga dapat memberikan manfaat seperti:
Tes koran, atau tes pauli dan tes kraepelin digunakan dalam proses rekrutmen untuk menilai ketahanan kandidat terhadap pekerjaan dengan tingkat produktivitas tinggi.
Hal ini tidak hanya mempercepat pemrosesan pajak, tetapi juga meningkatkan keakuratan information dan mengurangi potensi kesalahan manusia.
Menurut DJP, manfaat utama dari penggunaan satu nomor identitas perpajakan bagi satu entitas (pusat dan cabang-cabangnya) adalah lebih menyederhanakan administrasi perpajakan karena walaupun satu entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang tetapi semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan satu nomor identitas yang sama.
Selain itu tujuan lainnya dibangun coretax technique adalah membangun sinergi yang optimum antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.
Sistem Coretax menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan antarmuka yang lebih ramah pengguna dan akses yang lebih mudah, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya tanpa kesulitan teknis.
DJP bahkan memanfaatkan sistem lama sebelum fitur coretax dapat digunakan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
Banyak perusahaan mengalami kesulitan operasional yang dapat memengaruhi kepatuhan pajak mereka. Ketidakstabilan sistem juga meningkatkan beban kerja dan biaya administratif, memperburuk pengalaman wajib pajak.
Pemerintah juga meningkatkan fitur Coretax sebagai upaya untuk menghadapi tax check here evasion, atau penghindaran pajak oleh wajib pajak.
Salah satu kesulitan (discomfort points) yang dihadapi pengguna layanan DJP saat ini adalah ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password). Apabila wajib pajak ingin melakukan pengaturan ulang kata sandi maka wajib pajak perlu mengetahui nomor EFIN yaitu nomor identifikasi khusus yang diberikan ketika wajib pajak pertama kali mendaftar untuk memperoleh akses layanan digital.
Kesepakatan tersebut dinilai sebagai jalan tengah dari keluhan masyarakat mengenai penerapan Coretax.
Dengan information perpajakan yang terintegrasi dalam satu sistem, DJP dapat melakukan analisis yang lebih mendalam. Info yang dihasilkan dari Coretax dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola kepatuhan pajak, menganalisis potensi penerimaan pajak, serta membuat kebijakan perpajakan yang lebih berbasis knowledge. Ini sangat berguna dalam pengambilan keputusan strategis terkait perpajakan dan penerimaan negara.
Dengan aturan pelaksanaan tersebut, kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” jelas Dwi melalui keterangan resmi yang diterima